Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang
digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat
keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam
melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia,
dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga
kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
A. Kode Etik Keperawatan menurut PPNI.
Kode etik
keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan
Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal
29 November 1989.
Fungsi Kode
Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
- Kode
etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan
memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada
perawat oleh masyarakat.
- Kode
etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan
keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etika.
- Kode
etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi
yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat
dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan
profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat
sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan.
- Kode
etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Kode etik keperawatan Indonesia : Terdiri dari 5 Bab, dan
17 pasal. yaitu:
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu,
keluarga dan masyarakat
- Perawat
dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada
tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan
individu, keluarga dan masyarakat.
- Perawat
dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa
memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya,
adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan
masyarakat.
- Perawat
dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat
senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan
tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas.
- Perawat
senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan
masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan
khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas
kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap tugas
- Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai
kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
- Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas
yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Perawat
tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk
tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
- Perawat
dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh
kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan,
warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut
serta kedudukan sosial.
- Perawat
senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam
melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan
kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada
hubungannya dengan keperawatan.
3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan
profesi kesehatan lainnya
- Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan
tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana
lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh.
- Perawat
senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya
kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari
profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
- Perawat
senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan
keperawatan.
- Perawat
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan
menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
- Perawat
senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
- Perawat
secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi
keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan
negara
- Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang
diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
- Perawat
senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada
pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada
masyarakat.
B. Kode Etik Keperawatan menurut American Nurse
Association (ANA) adalah
sebagai berikut:
- Perawat
memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan
keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau
ekonomi, atribut personal atau corak masalah kesehatan.
- Perawat
melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang
bersifat rahasia
- Perawat
melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam
oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau ilegal
- Perawat
memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang
dijalankan masing-masing individu
- Perawat
memelihara kompetensi keperawatan
- Perawat
melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan
kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi,
menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang
lain.
- Perawat
turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
- Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan
standar keperawatan
- Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi
kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
- Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap
informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
- Perawat
bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat
lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk
memenuhi kebutuhan kesehatan publik
C. Kode Etik menurut ICN
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di
seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich
di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Adapun kode etiknya
adalah sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan
kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi
penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus
meyakini bahwa :
- Kebutuhan
terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
- Pelaksanaan
praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan
yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan
instansi terkait.
2. Perawat, Individu dan Anggota Kelompok
Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan
asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam
menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan
dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan
serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi
pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi)
dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang
berkepentingan atau pengadilan.
3. Perawat dan Pelaksanaan Praktik Keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan
melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai
dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan
yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu.
Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai
dengan standar profesi keperawatan.
4. Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap,
mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan
masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5. Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan
teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan.
Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya
merasa terancam.
6. Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan
pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat
diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang
pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi
berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan
kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.